Awal Tahun, Tunggakan Listrik Kota Jambi Mencapai Rp 27,87 Miliar
Pada akhir 2017 lalu, tunggakan listrik hanya Rp 8,5 milyar, namun hingga Maret ini, jumlah tunggakan melejit
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Jumlah tunggakan tagihan Listrik (PLN) area Jambi terus meningkat.
Pada akhir 2017 lalu, tunggakan listrik hanya Rp 8,5 miliar, namun hingga Maret ini, jumlah tunggakan melejit hingga Rp 27,87 miliar.
Manajer PLN Area Jambi Haris Andika mengatakan, jika dipersentasikan, jumlah tagihan tunggakan listrik masyarakat Jambi di tahun ini naik hingga 300 persen dari akhir tahun lalu.
Kata Haris, tunggakan ini berasal dari berbagai kalangan pelanggan. Ada pelanggan umum dan ada Pemda, namun kebanyakan disumbangkan oleh masyarakat umum.
"Untuk masyarakat umum mencapai 67 persen. Yaitu Rp 18,69 miliar," kata Haris kemarin.
Kata dia, pelanggan perkantoran Pemda dan lampu jalanan menyumbang Rp 6,9 miliar sementara untuk pelanggan lainnya hanya Rp 2,2 miliar atau 8 persen.
Selama ini, pihaknya telah berupaya untuk menekan angka tunggakan ini, namun ternyata tunggakan selalu besar.
Kata Haris, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahkan telah menyarankan untuk melakukan pergantian meteran listrik pascabayar dengan listrik prabayar.
Hal itu untuk melindungi pelanggan dari tindakan pencabutan atau pemutusan paksa aliran listrik kerumah tersebut.
Bagi pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan listrik selama satu bulan ,maka PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik sementara dan pelanggan dapat kembali mendapatkan aliran listrik jiaka telah melunasi tunggakan.
"Namun jika tunggakan telah mencapai tiga bulan, maka petugas PLN akan melakukan bongkar rampung, berupa pemutusan aliran listrik serta membongkar meteran pelanggan. Itu langkah terakhir yang kita lakukan," sebut dia.
"Kalau sudah bongkar, maka pelanggan akan dikenakan denda, kemudian membayar biaya pasang baru," lanjutnya.
Oleh karena itu, Haris menghimbau kepada masyarakat di Jambi agar aliran listrik tidak terputus maka pelanggan diharapkan membayar tagihan listrik tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
"Kalau sudah dibongkar, pelanggan sendiri yang rugi," pungkasnya. (zak)