Ini yang Terjadi Bila Tak Registrasi Kartu Prabayar Batas 28 Februari, Harus Sesuai Nomor Dukcapil

Lantas apa yang terjadi bila kamu telat atau tidak registrasi kartu prabayar sampai 28 Februari 2018?

Editor: Duanto AS
Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mulai 31 Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan agar nomor kamu tidak diblokir!

Buat kamu yang belum mendaftarkan, segera lakukan deh!

Deadline dari pendaftaran tersebut adalah pada 28 Februari 2018!

Lantas apa yang terjadi bila kamu telat atau tidak registrasi kartu prabayar sampai tanggal 28 Februari 2018?

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Ahmad M. Ramli menyatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018, bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari.

Hal tersebut disampaikan Ahmad M. Ramli dalam konferensi pers "100 Juta lebih nomor sudah registrasi. Apa Selanjutnya?" yang digelar di Hotel Le Meridien, Rabu (20/12).

Dalam masa tenggang itu, pada 30 hari pertama ketika pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang maka kartu prabayar miliknya tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS( pesan).

Setelah itu 15 hari berikutnya, ketika pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga, kartu prabayar miliknya tidak akan bisa menerimatelepon (incoming call) dan menerima sms.

Baca: Petugas Dukcapil Bilang Blangko E-KTP Kosong, Kepala Dinsos Berang 

Baca: Selamat pagi, yang Populer Semalam, Truk Batu Bara Memakan Korban sampai Menguak Isu Jual Beli Mayat

Jadi, pada hari ke 45 pengguna hanya bisa menggunakan kartu untuk internet saja namun tidak bisa menggunakannya untuk melakukan komunikasi, baik via telepon ataupun SMS.

Kartu prabayar baru akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan ketika sampai hari ke 60 setelah tanggal 28 Februari 2018 pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang.

Hal ini berarti kartu akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan pada akhir bulan April tahun 2018.

Tahap pemblokiran ini akan dilakukan oleh operator masing-masing. Hal ini dilakukan karena KemenKominfo menghargai uang yang dikeluarkan oleh masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved