Ini yang Terjadi Bila Tak Registrasi Kartu Prabayar Batas 28 Februari, Harus Sesuai Nomor Dukcapil
Lantas apa yang terjadi bila kamu telat atau tidak registrasi kartu prabayar sampai 28 Februari 2018?
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.
SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli.
NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ).
Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan. (Tribunnews.com/ Bobby Wiratama)
Baca: SIARAN LANGSUNG dari Kebakaran di Sipin, 7 Rumah Hangus Terbakar
Baca: Kahiyang Ikut Jokowi Nonton Dilan 1990, Saat di Zoom Tas di Pundak Itu Bikin Netizen Mewek