Begini Cara Kerja Muslim Cyber Army, Terstuktur, Rapi Ada Dosen Tugas Sebar Berita Bohong

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkap, Muslim Cyber Army terdiri dari beberapa grup

Editor: bandot
kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA
Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/02/2018). Modus kelompok tersebut ialah menyebar ujaran kebencian dan konten berbau SARA, MCA juga menyebarkan konten berisi virus kepada pihak tertentu yang bisa merusak perangkat si penerima.. (MAULANA MAHARDHIKA) 

Isinya tidak sebanyak kelompok sniper.

Kelompok yang dinamakan Cyber Muslim Defeat Hoax itu hanya berkomunikasi melalui aplikasi Zello.

Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/02/2018). Modus kelompok tersebut ialah menyebar ujaran kebencian dan konten berbau SARA, MCA juga menyebarkan konten berisi virus kepada pihak tertentu yang bisa merusak perangkat si penerima.. (MAULANA MAHARDHIKA)
Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/02/2018). Modus kelompok tersebut ialah menyebar ujaran kebencian dan konten berbau SARA, MCA juga menyebarkan konten berisi virus kepada pihak tertentu yang bisa merusak perangkat si penerima.. (MAULANA MAHARDHIKA) (kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

"Sedang kami dalami. Tugasnya membuat setting opini, kemudian share secara serentak," kata Fadil.

Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Tangkap Dosen

Polisi menangkap pelaku yang diduga menyebarkan berita hoaks di media sosial.

Pelaku diketahui seorang dosen wanita berinisial TAW (40), warga Desa Tirtomartini, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Berita hoaks yang disebarkannya berisi tentang dibunuhnya seorang muazin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila.

Berita hoaks tersebut disebarkannya melalui media sosial Facebook.

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor Lp/81/A /II/2018/Jbr/Res Mjl/Sat.Reskrim tertanggal 22 Februari 2018.

TAW ditangkap personel Sat Reskrim Polres Majalengka dan Dit Direskrimum Polda Jabar di kawasan Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) malam, dan langsung dibawa ke Polres Majalengka.

Umar menjelaskan, berita bohong ini diketahui anggota Polres Majalengka pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 12.00 melalui media sosial Facebook atas nama akun Tara Dev Sams yang dilakukan pelaku TAW.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved