Mantan Pendiri Presidium Alumni 212: Tak Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus penistaan agama ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf 

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kapitra Ampera menyebutkan, permohonan PK yang dilayangkan oleh narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak disidangkan.

Menurut dia, PN Jakarta Utara tidak perlu menggelar sidang pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta itu karena sudah tidak memenuhi syarat formil.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal sidang tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved