Jaksa Penuntut Umum Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, ini Pendapatnya

Namun, menurut Sapto, kedua kasus tersebut tak saling berkaitan karena deliknya berbeda.

Editor: Andreas Eko Prasetyo

Baca: Syahrini dan Vicky Shu Bakal Dihadirkan di Pengadilan Kasus First Travel, Dua Artis Ini Ternyata

Atas dasar itu jaksa meminta agar Mahkamah Agung menolak PK tersebut. Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. Sidang perdana PK Ahok digelar Senin pagi tadi di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks PN Jakarta Pusat.

Sejumlah kelompok yang pro Ahok mendatangi persidangan dan menyatakan dukungannya agar PK Ahok diterima hakim.

Sedangkan kelompok yang kontra berharap agar PK tersebut ditolak. Majelis hakim dalam persidangan PK itu telah menerima memori PK dan pendapat JPU. Setelah dinyatakan lengkap seluruh berkas akan dikirim ke MA.

Dalam aturannya, MA yang akan memutuskan apakah PK Ahokditerima atau ditolak.(PenulisKontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved