7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ahok, No 4 Terkuak Alasannya Tempuh Jalur ini

engadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Editor: Andreas Eko Prasetyo
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

Ahok pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya di Pulau Seribu itu.

Hingga akhirnya sidang demi sidang kasus dugaan itu dilalui oleh Ahok dan polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus itu pada 16 November.

Atas keputusan itu, Ahok menerimanya dan menegaskan tak akan mundur dari pemilihan gubernur Jakarta 2017.

Baca: GALERI FOTO & VIDEO: Wanita Ini Buktikan, Gaya Hidup Sehat Turunkan 181 Kg Berat Tubuhnya

Baca: Hasil Kajian Tim Independen Kerusakan 30 Rumah Warga Akibat Aktivitas Perusahaan

7. Vonis Ahok
Ahok divonis dua tahun hukuman penjara di Mei 2017 dengan alasan dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis itu dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun niat itu diurungkan.

Hingga sekarang, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (TribunJakarta.com, Kurniawati Hasjanah)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved