Terungkap! Ternyata Ini Alasan Ahok Ajukan PK, Bandingkan Dengan Buni Yani dan Sebut Hakim Khilaf
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkaranya
Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut.
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK.
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Rencana Unjuk Rasa Sidang PK yang menurut rencana digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat.
Kabar yang beredar, ada ormas yang akan melakukan aksi unjuk rasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara.
Namun, Polri belum mendapatkan informasi mengenai jumlah orang yang akan berunjuk rasa.
Polri masih menghimpun informasi, baik dari intelijen maupun dari kelompok orang yang berencana menggelar unjuk rasa.
Karena itu, Polri belum menentukan akan menurunkan berapa personel untuk menjaga sidang tersebut.
Menurut rencana, personel pengamanan yang akan diterjukan berasal dari polsek, polres, dan bantuan dari Polda Metro Jaya.
"Kami akan mengamankan seandainya informasi intelijen dan lainnya sudah diketahui terkait kedatangan massa. Tentu saat ini kami masih mengidentifikasi (jumlah massa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?"