Seperti ini Jawaban Ustaz Abdul Somad yang Pernyataannya Dituding Menghalalkan Korupsi

Ustaz Abdul Somad kembali membuat ramai linimassa. Ini setelah dirinya mengeluarkan pernyataan kontroversial saat ceramah.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ustaz Abdul Somad 

Maka, lanjut Ustaz Somad, orang itu boleh membayar uang yang diminta pegawai panitia penerimaan itu karena sedang mengambil haknya.

"Kalau dia tidak mengambil akan diambil orang lain. Itu hak dia, boleh diambil," kata Ustaz Somad.

Ustaz Somad memberikan analogi ketika kita kehilangan jam tangan. Ternyata jam itu ada di tangan orang lain.

Ketika kita meminta jam itu dikembalikan, yang memegang jam tangan kita meminta sejumlah uang.

Saat kita membayar untuk mengambil jam tangan kita, menurut Ustaz Somad, itu tidak dosa karena sedang mengambil hak kita.

Baca: Usai Perkosa Bocah SMP Sampai Pingsan, Sopir Bus ini Melarikan Diri Bak Kejar-kejaran di Film Action

Baca: Dulu Dieluh-eluhkan, Ingat Pemain Naturalisasi ini, Nasibnya Kini Banting Stir Jualan Kue?

"Yang haram itu, orang datang bawa map, honor baru satu tahun, IP 2,0, ijazah teknik sipil, sogok Rp100 juta. Ini haram. Gajinya haram, SPPD haram, uang tunjangan haram, uang sundulnya haram. solusinya resign," tegas Somad.

Pernyataan Ustaz Somad menuai reaksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menegaskan uang yang dibayarkan seseorang untuk mendapat posisi tertentu ialah salah satu bentuk korupsi.

“Pandangan seperti itu sangat keliru. Uang yang dibayarkan dalam bentuk apa pun, dalam kondisi apa pun untuk bisa diterima dalam satu institusi meraih posisi tertentu, tetap haram dan itu termasuk bagian dari korupsi,” kata Febri dilansir dari Media Indonesia.

Baca: Viral! Beredar Jajanan yang Berisikan Uang Tunai Hingga Rp 50 Ribu di Dalamnya

Baca: Shanty Shun dan The Fame Studio Gelar Even Zumba Party Terbesar di Jambi, Bintang Tamu dari Korea

Febri pun meminta tokoh agama tersebut untuk mencabut atau mengkaji kembali ucapan yang telah ia keluarkan sebab hal itu dapat memancing keragu-raguan dari masyarakat terhadap korupsi yang saat ini sedang merajalela.

“Lebih baik pernyataan itu segera dicabut daripada nanti banyak sekali kasus korupsi yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved