Kasus Suap Pengesahan APBD

Penasehat Hukum Erwan Malik Sebut Kliennya Didesak Pimpinan Dewan

Adhli R Faiz Penasehat Hukum Erwan Malik sebut kliennya mendapat tekanan dari pimpinan di DPRD Provinsi Jambi terkait

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi
Sidang kasus OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Adhli R Faiz Penasehat Hukum Erwan Malik sebut kliennya mendapat tekanan dari pimpinan di DPRD Provinsi Jambi terkait permintaan uang gratifikasi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Ini disampaikan Adhli usai mendengar keterangan saksi untuk Erwan Malik dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (21/2/2018) sore.

Baca: Pilkada Kerinci - Ini Kata Tafyani Soal Dukungan Timnya

"Kalau dari sisi pemeriksaan saksi dan apa yang dikatakan Pak Erwan terlihat. Jelas ada permintaan dari anggota dewan di wakili pimpinan dewan," katanya.

Ia mengatakan, dalam keadaan keadaan terdakwa masih Pelaksana Tugas (Plt), sehingga Erwan tak berhak mengambil keputusan.

Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran yang ada jika Plt kata Adhli tak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis.

"Karena dia (Erwan.red) sebagai Plt dia bukan ketua TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah). Dari SK Gubernur tegas ketua TAPD adalah sekretaris daerah artinya definitif," tegasnya.

Baca: 9 Taman Kanak-Kanak Negeri akan Dibangun Tahun ini

Baca: ASTAGA - Bocah Murid TK di Tabir Selatan Dirudapaksa Remaja Tanggung di Kebun Sawit, Baru Ketahuan

Ia juga mengatakan dari keterangan sejumlah saksi dalam persidangan pada Rabu jelas jika semua diurus oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi, tidak ada perintah dari pak Erwan," katanya.

Saat ditanya siapa yang mestinya bertanggung jawab?

"Jelas Pimpinannya dong," pungkas Adhli tak menyebutkan nama.

Seperti terlihat empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan tiga terdakwa OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini.

Baca: Sudah Dua Tahun, Bantuan Kebakaran Belum Disalurkan

Baca: Mess Jambi di Jakarta Butuh Perhatian, Cat Kamar Mengelupas Hingga Pewangi Kosong

Baca: Kasus Miras Ilegal, Kapolres Bungo Bantah Keterlibatan Personelnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved