Sudah Lalui Uji Kelayakan, Tabung LPG Diedarkan Lagi
Pertamina mengatakan, tabung LPG tiga kilo yang beredar di masyarakat sudah melalui uji kelayakan tabung dan masih layak
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
5. Berdasarkan Permenperin no 129/M-IND/PER/12/2010 dinyatakan peraturan peredaran tabung LPG masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permenperin sebelumnya no 85/M-IND/PER/11/2008.
6. Disimpulkan bahwa tabung SNI 2007 masih tetap layak beredar dan tidak ada ketentuan untuk dilakukan penarikan selama tabung-tabung tersebut masih memenuhi standar dan lolos pengujian berkala serta tahapan quality control yang terus dilakukan Pertamina.
7. Masyarakat kami imbau untuk tidak khawatir dan tetap melakukan pembelian LPG 3 kg pada jalur distribusi resmi Pertamina yaitu pangkalan. Jika terdapat keraguan atas keaslian tabung dapat disampaikan kepada Agen resmi terdekat atau dapat menghubungi Contact Center Pertamina di nomor 1.500.000 atau melalui e-mail pcc@pertamina.com.
Baca: GALERI FOTO: Kuzano Park Hadirkan Nuansa yang Hangat
Baca: Perpindahan Gudang dari Dalam Kota, Pemkot Beri waktu hingga Enam Bulan Kedepan
Baca: Panjang Lintasan Bandara Sultan Thaha Jambi Ditambah 380 Meter Lagi
Baca: Kasus Perampokan dan Pembunuhan Indri Sudah Masuk Pelimpahan Berkas