Saat di Kerinci dan Anda Merokok di Kawasan Ini, Kena Denda Rp 1 Juta

"Yang melanggar kena sanksi Administratif saja, sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi pidana sudah..."

Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Foto ini diambil dari rekaman CCTV yang mengabadikan detik-detik saat seorang perokok jatuh dari balkon yang digunakannya untuk duduk.(CEN/Daily Mail) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Masyarakat Kerinci yang perokok musti hati-hati dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Bagian Hukum Setda Kerinci telah menerbitkan dua peraturan daerah (perda), yakni Perda Kawasan Wisata Kabupaten Kerinci dan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Menariknya, pada Perda Kawasan Tanpa Rokok ada sanksi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pelanggar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran, membenarkan telah ada dua perda tersebut. Satu di antaranya perda kawasan tanpa rokok.

Ada sejumlah lokasi yang dijadikan kawasan tanpa rokok, beberapa diantaranya di ruangan kerja, ruangan rapat dan sebagainya terutama ruang ber-AC.

"Yang melanggar kena sanksi Administratif saja, sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi pidana sudah dihapus," ungkapnya, Senin (19/2).

Atas berlakunya perda tersebut, lanjutnya setiap instansi Pemkab Kerinci diminta untuk membuat ruangan khusus di setiap dinas sebagai tempat bebas merokok, termasuk di sekolah-sekolah dalam Kabupaten Kerinci.

Dalam perda tersebut juga diatur selaku pembina dan pengawasan dalam pelaksanaan perda, yakni untuk pembinanya adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Pol PP dan damkar Kerinci selaku pengawasannya. "Semua pihak saling koordinasi, terutama Dinas kesehatan dan Dinas Pol PP dan Damkar," sebutnya.

Selain dua perda tersebut, ditambahkannya pihaknya sedang dalam proses evaluasi di pemprov Jambi dua perda lainnya, yakni perda tentang RPJMD dan Perda rencana Pembangunan industri dengan tujuan untuk memgembangkan industri kecil di Kerinci. Kerinci menjadi satu-satunya daerah yang mengusulkan Perda tentang industri.

"Target bulan ini selesai dua perda tersebut, sebelum bupati cuti. Tapi sayangnya Masih menunggu hasil evaluasi provinsi ditetapkan SK gubernur, baru dapat nomor registrasi dari biro hukum, dalam waktu dekat selesai," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved