Demo di Kantor ESDM Jambi

Demonstrasi di Kantor ESDM Provinsi, Ini Permintaan Aliansi Mahasiswa

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi (AMPJ) geruduk kantor dinas Energi

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
Aliansi mahasiswa unjuk rasa di kantor ESDM Provinsi Jambi, Kamis (15/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi (AMPJ) geruduk kantor dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi.

Kedatangan mereka ingin mempertanyakan kepada dinas ESDM terkait beberapa perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Rengkiling Kabupaten Sarolangun.

Koordinator aksi Erdika Putra mengatakan, di Sarolangun banyak sekali perusahaan-perusahaan yang melanggar, terkhusus di daerah Rengkiling.

Di daerah tersebut, perusahaan dengan seenak perutnya memindahkan aliran sungai Semulai yang notabene tempat warga sekitar beraktivitas sehari-hari.

Akibat pemindahan itu, warga yang sehari-hari mandi di sungai mengalami gatal-gatal dan penyakit kulit lainnya.

"Ini sangat mengganggu warga. Warga sangat resah dengan ulah perusahaan tersebut," kata Erdika.

Kata Korlap, pihaknya sebelum ini sudah melakukan demo ke pemerintahan Sarolangun, di sana BLH telah mengeluarkan pernyataan bahwa perusahaan tersebut telah mengeluarkan limbah yang mencemari lingkungan warga.

Akibat limbah tersebut, banyak kebun karet lebih dari tiga hektare kebun karet warga mati dan tidak bisa difungsikan lagi.

"Kebun karet mati, air jadi keruh dan menimbulkan penyakit gatal-gatal," imbuhnya.

Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan kepada pihak ESDM, di antaranya meminta pihak terkait mempenjarakan perusahaan yang memindahkan sungai tersebut, kemudian meminta pihak ESDM jangan bermain mata terkait hasil kajian Amdal dan sebagainya.

Yang ketiga mereka minta agar pihak kepolisian untuk terlibat dalam penyelesaian kezaliman perusahaan ini.

Trus meminta dibentuknya tim audit gabungan yang memeriksa legalitas dan CSR perusahaan.

Serta meminta pemerintah mengkaji isi kontrak perjanjian kerjasama kedua perusahaan tersebut agar tidak terjadi monopoli atau penyeludupan hukum. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved