Tiga Jenis Narkoba Ini Digunakan Fachri Albar, Sempat Jatuhkan Tora Sudiro

Lagi, artis tanah air terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ialah aktor Fachri Albar

Editor: Nani Rachmaini
Kolase Tribunnews
Fachri Albar dan Ahmad Albar. 

Komentar netizen ini pun seakan mengingatkan akan kasus serupa yang pernah dialami keluarga Fachri Albar

Ya, sebelum kejadian penangkapan Fachri ini, sang ayah Ahmad Albar juga pernah ditangkap karena kasus serupa.

Kejadian tersebut menimpa Ahmad Albar lebih dari satu dekade yang lalu atau tepatnya pada tahun 2007 silam.

Pentolan grup God Bless ini ditangkap bersama wanita bernama Cece di rumahnya setelah polisi mengembangkan kasus temuan setengah juta butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Menanggapi hal ini, tetangga sekitar kediamannya mengaku cukup terkejut.

Sejumlah tetangga mengakui lelaki bernama lengkap Ahmad Syech Albar sangat tertutup dan jarang terlihat keluar rumah.

Begitu pun anak-anaknya. Anggota satpam Kompleks Megapolitan membenarkan terjadi penangkapan di rumah yang didiami penyanyi berambut kribo sejak tahun 90-an ini.

Selain memeriksa lebih jauh keterlibatan dalam kasus narkoba, tim BNN juga memeriksa kesehatan sosok yang kerap dipanggil Iyek ini.

Melalui Farhat Abbas yang menjenguknya kala itu, Iyek mengatakan kalau narkoba yang di rumahnya bukan miliknya.

Iyek mengaku kenal dengan Cece lima tahun silam.

Ahmad Albar kasihan dengan Cece karena membutuhkan tempat tinggal.

Iyek pun akhirnya memberikan tumpangan kepada Cece.

Meski mengelak tapi barang bukti berupa setengan gram kokain dan satu butir ineks tak dapat disembunyikan.

Kokain di rumah Iyek merupakan jenis spesial hingga tak semua orang mudah untuk mendapatkannya.

Sedangkan ektasi di rumahnya mirip dengan yang ditemukan di Taman Anggrek.

Karena kasus ini, Majelis Hakim dalam perkara tersebut yang diketuai oleh Zainuddin, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada vokalis grup God Bless ini.

Selain itu, sang rocker berambut kribo itu juga dikenakan denda sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

(Tribunnews.com/ Bobby Wiratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved