Penyalahgunaan Narkotika
Simpan Narkoba di Rumah, Seorang Warga Nipah Panjang Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjabtim
Simpan narkotika jenis sabu di rumah, seorang warga Nipah Panjang diamankan Sat Polres Tanjung Jabung Timur. Pengungkapan tindak
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Simpan narkotika jenis sabu di rumah, seorang warga Nipah Panjang diamankan Sat Polres Tanjung Jabung Timur. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, terjadi pada pukul 14.00 Wib Selasa (13/2) kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, telah diamankan satu orang diduga pelaku atas nama Raja Paisal warga, Rt 03 Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang.
Baca: Berhenti dari Profesi SPG, Bermodal Rp 200 Ribu Sekarang Omzet Fera Capai Rp 12 Juta/Bulan
Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Achmad Faisal, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, pada Rabu (14/2) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan peristiwa pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika dirumah sdr.Paisal yang beralamat di Rt.03 Rw.02 Kel Nipah Panjang 1 Kecamatan Nipah Panjang Tanjabtim.
"Pada saat itu tim kita langsung ke tempat yang telah diinformasikan, sesampainya di TKP tim melakukan pengintaian terhadap pelaku. Selanjutnya, tim kita mendapati satu orang lelaki yang sedang tiduran di pintu rumah, lalu orang tersebut di amankan, kemudian tim kami memanggil ketua RT untuk mendampingi proses penggeledahan. Di saat melakukan penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, tim kita melihat satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di bawah rumah saudara Paisal dan diakui milik saudara Paisal. Lalu dilakukan lagi penggeledahan dan ditemukan 1 kotak rokok merk Sampoerna yang diselipkan di lobang kecil antara lantai dan dinding rumahnya. Setelah dibuka kotak rokok tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 15 plastik bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan diakui oleh Saudara Paisal bahwa barang tersebut milik saudara Paisal," papar Kasat Narkoba.
Baca: Nama-Nama Fraksi Penerima Suap Ketok Palu Disebut dalam Dakwaan
Baca: BREAKING NEWS: Pegguna Jalan Lihat Api dari Atap Bengkel Slamet di Cempaka Putih
Dilanjutkanya, tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ikut diamankan, 16 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip kosong yg berukuran sedang, satu buah kotak rokok merk sampoerna, dan satu unit handphone merk strawberry warna hitama. Pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Achmad Faisal.