Sidang Uang Ketok Palu, Sofyan Ali Akui Pernah Ditelpon Saifudin, Tapi Ini Jawabannya

Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Wilayah Jambi bantah dirinya ikut terima uang ketok palu

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedy nurdin
PKB Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Wilayah Jambi bantah dirinya ikut terima uang ketok palu dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Ini disampaikan Sofyan Ali, Ketua DPW PKB bantah terlibat soal pembahasan uang ketok palu.

Menurut Sofyan dirinya tak pernah ikut dalam pembahasan mengenai permintaan uang ketok palu di Ruang Kerja DPRD Provinsi Jambi seperti yang disebut dalam keterangan Erwan Malik dalam dakwaan.

Di mana pada bulan Oktober 2017 sejumlah pimpinan melakukan pertemuan untuk membahas soal permintaan uang ketok palu.

"Dalam dakwaaan tidak pernah diklarifikasi kepada saya. Makanya saya keberatan soal keterangan diri saya yang hadir dalam pertemuan mereka buat. Seperti dalam dakwaan yang diberitakan di media massa," sebut Sofyan Ali kepada awak media pada Rabu (14/2/2018).

Sofyan menambahkan pernah memberikan keterangan di KPK sebagai saksi satu bulan lalu yang ia lupa tanggalnya.

Dalam pemeriksaan itu dirinya ditanya terkait uang ketok palu, "Saya sudah sampaikan bahwa saya tidak mengetahui proses yang mereka buat," ujarnya.

"Kalau pernah dengar saya pernah dengar uang ketok palu tapi konkritnya seperti apa saya tidak tau," sambungnya.

Ia menambahkan pernah ditelpon oleh Saifudin, dalam telpon itu Saifudin meminta dirinya bertemu.

"Saya tidak ketemu dan tidak mau ketemu karena tidak ada hubungan dan mitra kerja. Saya tidak ada koneksi apa-apa tiba tiba saya ditelpon saya tidak mau ketemu," kata Sofyan Ali.

Ia juga menyampaikan keberatannya mengenai penyebutan dirinya dalam dakwaan Jaksa KPK.

"Soal Tajudin Hasan menerima dari fraksi PKB saya tidak tahu. Baru taunya hari ini di media kalau itu di depan kantor," sebutnya.

Seperti diketahui dalam dakwaan Erwan Malik pada dakwaan disebut jika pada bulan Oktober 2017, ada pertemuan di ruang kerja Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Di mana dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Zoerman Manaf, Chumadi Zaidi, Syahbandar, Zainur Arfan, Elhelwi Sopian, Muhamaddyah dan Sofyan Ali.

Di mana pada pertemuan itu membahas soal besaran nilai uang yang akan diterima oleh setiap anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai Uang Ketok Palu untuk memuluskan pengesahan Perda RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved