Yang Perlu Dipersiapkan Untuk Pengurusan Nikah di KUA
Bagi pasangan yang akan menikah di KUA, berbagai berkas perlu disiapkan. Agar tidak salah membawa berkas, Tribunjambi.com telah
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi pasangan yang akan menikah di KUA, berbagai berkas perlu disiapkan.
Agar tidak salah membawa berkas, Tribunjambi.com telah merangkum berkas yang diperlukan.
Baca: Dugaan Pungli Jutaan Rupiah di Pasar Tradisional, Catut Nama Bupati Kerinci, Pedagang Diancam
Seperti dilangsir dari Seputarpernikahan.com, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain :
1. Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah Untuk Perkawinan Sesama WNI
- Foto Copy KTP, Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,-
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo Catin ukuran 2×3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
- Calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan
- Calon pengantin duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama.
- Calon pengantin Laki-laki yang mau berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dariPengadilan Agama.
- Calon pengantin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah kerja KUA setempat.
- Anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
Baca: Tanpa Kue Keranjang Serasa Tidak Ada Perayaan Imlek, Tahun Ini Pembeli Berkurang
2. Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah Untuk Perkawinan Campuran (WNI dengan WNA)
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Foto Copy Pasport
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
Baca: Jenglot Dipercaya Sebagai Mahluk Mistis, Kesaktiannya Bisa Datangkan Bencana, Benarkah?
Baca: KPU Kerinci Minta Cabup-Bacabup Serahkan Surat Cuti, Jika Tidak Ini Sanksinya
Baca: Kabar Gembira, Gaji Tenaga Honorer Kebersihan Tebo Segera Dibayar, Langsung Dua Bulan
Syarat-syarat umum lainnya
- Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
- Surat keterangan dari anda belum menikah yg disyahkan oleh pihak RT/RW dan tingkat kecamatan
- Akta Kelahiran pasangan (Asli)
- Fotokopi KTP dan KK pasangan
- Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
- Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
- Pas Foto pasangan berdampingan, berwarna, ukuran 4×6, 6 lembar
- Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan pasangan (Asli)
- Uang administrasi