Yang Perlu Dipersiapkan Untuk Pengurusan Nikah di KUA

Bagi pasangan yang akan menikah di KUA, berbagai berkas perlu disiapkan. Agar tidak salah membawa berkas, Tribunjambi.com telah

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Afrisandy Pratama Yogi
Ilustrasi menikah 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi pasangan yang akan menikah di KUA, berbagai berkas perlu disiapkan.

Agar tidak salah membawa berkas, Tribunjambi.com telah merangkum berkas yang diperlukan.

Baca: Dugaan Pungli Jutaan Rupiah di Pasar Tradisional, Catut Nama Bupati Kerinci, Pedagang Diancam

Seperti dilangsir dari Seputarpernikahan.com, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain :

1. Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah Untuk Perkawinan Sesama WNI

  • Foto Copy KTP, Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,-
  • Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  • Pas photo Catin ukuran 2×3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  • Calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan
  • Calon pengantin duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama.
  • Calon pengantin Laki-laki yang mau berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dariPengadilan Agama.
  • Calon pengantin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah kerja KUA setempat.
  • Anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan

Baca: Tanpa Kue Keranjang Serasa Tidak Ada Perayaan Imlek, Tahun Ini Pembeli Berkurang

2. Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah Untuk Perkawinan Campuran (WNI dengan WNA)

  • Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  • Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  • Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  • Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  • Foto Copy Pasport
  • Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  • Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

Baca: Jenglot Dipercaya Sebagai Mahluk Mistis, Kesaktiannya Bisa Datangkan Bencana, Benarkah?

Baca: KPU Kerinci Minta Cabup-Bacabup Serahkan Surat Cuti, Jika Tidak Ini Sanksinya

Baca: Kabar Gembira, Gaji Tenaga Honorer Kebersihan Tebo Segera Dibayar, Langsung Dua Bulan

Syarat-syarat umum lainnya

  • Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
  • Surat keterangan dari anda belum menikah yg disyahkan oleh pihak RT/RW dan tingkat kecamatan
  • Akta Kelahiran pasangan (Asli)
  • Fotokopi KTP dan KK pasangan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
  • Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
  • Pas Foto pasangan berdampingan, berwarna, ukuran 4×6, 6 lembar
  • Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan pasangan (Asli)
  • Uang administrasi
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved