Sidang TuntutanPengadaan Billboard

Ini Dia Nama-nama yang Terseret Kasus Korupsi Billboard Rp 1,3 Miliar di Setdaprov Jambi

Kasus korupsi pemasangan billboard d Bandara Soekarno Hatta pada Biro Humas Setda Provinsi Jambi Tahun 2012

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi
Hermansyah, terdakwa kasus pegadaan bilboard jilid III Biro Humas Provinsi Jambi Tahun 2012, menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/2/2018). 

Tak lama setelah Novri Hasan dan Wahyudi menjalani eksekusi, penyidik Direskrimsus Polda lantas menetapkan Hermansyah sebagai tersangka pada Proyek Pemasangan Bilboard Jilid III.

Senin (12/2/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 Juta Subsider enam bulan penjara.

Atas tuntutan ini, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan ajukan pembelaan pada persidangan minggu depan," sebut Rosmeri selaku PH terdakwa.

Lantas apakah Hermansyah yang merupakan adik mantan Sekda Provinsi Jambi yang kerap disebut sebagai pemilik proyek ini akan diputus bersalah oleh majelis hakim? (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved