Kasus Suap Pengesahan APBD
Barang Bukti Rp 2 Miliar akan Diperlihatkan di Persidangan Tiga Tersangka OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bawa barang bukti uang tunai OTT tiga tersangka dalam persidangan di Pegadilan Negeri Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bawa barang bukti uang tunai OTT tiga tersangka dalam persidangan di Pegadilan Negeri Jambi. Ini disampaikan Jaksa Penuntut KPK Febi Dwiandos saat dikonfirmasi pada Rabu (7/2/2018).
"Seperti biasanya pasti kita bawa untuk barang bukti di persidangan," katanya usai bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Rabu (7/2) sore.
Ditambahkan Febi, barang bukti dalam perkara OTT Suap ketok palu untuk tiga tersangka Saifudin, Arvan dan Erwan Malik sebanyak Rp 2 miliar.
Baca: Tribun Jambi Raih Silver Winner sebagai The Best of Sumatera Newspaper IPMA 2018
"Jumlahnya sekitar dua miliar lebih. Nanti kita lihat lagi teknisnya karna pertimbangan keamanan," katanya.
Rabu siang Febi dan tim jaksa lainnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan koordinasi terkait rencana persidangan.
Pihak KPK juga menyambagi Kejari Jambi untuk kordinasi terkait teknis persidangan nantinya.
Termasuk mendatangkan tim teknis dari KPK untuk meninjau langsung ruangan persidangan yang akan digunakan.
Dijadwalkan ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada 14 Februari 2018 mendatang.
Baca: Memulai dari Menggantikan Kerja Ibu, Pemuda 21 Tahun Ini Kini Punya Omzet Hingga 10 Juta/minggu
Baca: VIDEO: Ingin Segel Kantor Gubernur, Mahasiswa UIN dan Unja Dihadang Pihak Keamanan