Berencana Resign dari Tempat Kerja? Ini Cara Hitung Besaran Pesangonnya
Saya karyawan sebuah perusahaan swasta di Palembang. Saya sudah mengabdi selama 16 (enam belas) pada perusahaan
Pada dasarnya, hak-hak tersebut di atas hanya dapat diperoleh jika syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri (resign) dalam Pasal 162 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 terpenuhi yaitu :
a. Permohonan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tidak lagi aktif bekerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan pelatihan / training bagi karyawan baru (pengganti);
b. Tidak terikat ikatan dinas sebagaimana ditentukan oleh perusahaan;
c. Harus tetap bekerja sampai hari yang ditentukan (maksimal 30 hari).
Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003, tidak ada ketentuan yang menyebutkan adanya Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Didalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 memberikan hak bagi pekerja/karyawan yang mengundurkan diri hanya Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah (U Psh).
Demikian semoga bermanfaat.
Firman Freaddy Busroh
Ketua Yayasan STIHPADA Palembang