Advertorial
PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BRI SYARIAH CABANG JAMBI
Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah
c. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh wilayah indonesia .
d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang dapat mengambil dokumen / objek lelang secara langsung kepenjual atau KPKNL Jambi, setelah melunasi seluruh kewajiban
7. Obyek Lelang
a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya foto spesifikasi, tekhnis dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
b. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang mengambil dokumen /obyek lelang secara langsung ke penjual atau melalui KPKNL Jambi. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bank BRIsyariah KC Jambi melalui sdr Susanto ( 085268184428) sdr Yapie (085266017077) atau KPKNL Jambi (0741-22028)