Advertorial

PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BRI SYARIAH CABANG JAMBI

Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah

Editor: Fifi Suryani
Pengumuman lelang BRI Syariah 

c.   Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh wilayah indonesia .

d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang dapat mengambil dokumen / objek lelang secara langsung kepenjual atau KPKNL Jambi, setelah melunasi seluruh kewajiban

7. Obyek Lelang

a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya foto spesifikasi, tekhnis dan      informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.

b. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang mengambil     dokumen /obyek lelang secara langsung ke penjual atau melalui KPKNL Jambi. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang          kepada pembeli lelang

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bank BRIsyariah KC Jambi melalui sdr Susanto ( 085268184428) sdr Yapie (085266017077) atau KPKNL Jambi (0741-22028)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved