Advertorial

PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BRI SYARIAH CABANG JAMBI

Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah

Editor: Fifi Suryani
Pengumuman lelang BRI Syariah 

Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah Cabang Jambi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan penjualan di muka umum /lelang eksekusi Hak Tanggungan, terhadap barang jaminan debitur yang berada di wilayah kerja KPKNL Jambi berupa : (untuk lelang HT)

 1.     Debitur an. Anto Risman

Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No. 09018/Kenali Asam 166 M2  Kel.Kenali Asam Atas Kec.Kota Baru Kota Jambi  , atas nama Anto Risman S.Harga   Limit Lelang Rp. 201.700.000,- uang setoran jaminan lelang sebesar   Rp. 40.340.000,-

1.    Debitur an.Zainuddin

Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No. 00731/Kebon IX luas tanah 150 m2 dan luas bangunan 42 m2 Kel.Kebon IX Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi , atas nama Zainuddin .Harga Limit Lelang Rp. 150.600.000,- uang setoran jaminan lelang sebesar  Rp. 30.120.000,-

2.    Debitur an Minarni

Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No. 12767/Kenali Besar Perumahan Kota Baru Indah Blok E No.21 Luas tanah 120 M2 dan luas bangunan 124 m2 Kel.Kenali Besar Kec.Kota Baru Kota Jambi , atas nama Minarni .Harga  Limit Lelang Rp. 227.685.000,- uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.45.537.000,-

3.    Debitur an  Sujirah

1.             Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM  No.1108/Sungai Rumbai, Seluas 19.835 M2  Desa Sungai Rumbai Kec.Tebo ulu Kab.Tebo An Gimo. Harga Limit Lelang Rp.488.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.97.600.000

2.             Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.383/Teluk Singkawang, Seluas 11.731 M2  Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab.Tebo An Gimo Harga Limit Lelang Rp.92.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.18.400.000

3.             Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.06/Sungai Rumbai , Seluas 21.160 M2 Desa Sungai Rumbai Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo An Sujirah Harga Limit Lelang Rp.143.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.28.600.000

4.             Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.393/Teluk Singkawang, Seluas 20.000 M 2 Desa Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab,Tebo An Sabariyah Harga Limit Lelang Rp.153.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.30.600.000

5.             Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.375/Teluk Singkawang, Seluas 16.744 m2 Desa Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab.Tebo An.Sujirah Harga Limit Lelang Rp.113.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.22.600.000

6.             Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.378/Teluk Singkawang. Seluas 17.685 M2 Desa Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab.Tebo An.Gimo Harga Limit Lelang Rp.120.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.24.000.000

7.             Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.376/Teluk Singkawang. Seluas 19.949 M2 Desa Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab.Tebo An.Gimo Harga Limit Lelang Rp.135.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.27.000.000

8.             Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.179/Sungai Rumbai. Seluas 8.718 M2 Desa Sungai Rumbai Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo An Sujirah Binti Selamet Harga Limit Lelang Rp.68.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.13.600.000

9.             Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.382/Teluk Singkawang. Seluas 19.630 M2 Desa Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab.Tebo An.Sujirah Harga Limit Lelang Rp.133.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.26.600.000

10.          Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.371/Teluk Singkawang. Seluas 20.000 m2 Desa Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab.Tebo An Gimo Harga Limit Lelang Rp.135.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.27.000.000

11.          Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.384/Teluk Singkawang seluas 20.000 M2  Desa Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab.Tebo An Gimo Harga Limit Lelang Rp.156.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.31.200.000

12.          Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.392/Teluk Singkawang seluas 20.000 M2 Desa Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab.Tebo An Gimo Harga Limit Lelang Rp.153.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.30.600.000

13.          Sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berada di       atasnya dengan SHM No.397/Desa Teluk Singkawang Seluas 20.000 M2 Desa Teluk Singkawang Kec.Sumay Kab,Tebo An Gimo Harga Limit Lelang Rp.156.000.000 uang setoran jaminan lelang sebesar Rp.31.200.000

 Syarat dan Ketentuan Lelang :

 1.  Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang Aplikasi Lelang Email (ALE) . ALE dibuka dengan browser pada alamat domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id Tata cara lelang dapat dilihat pada menu “prosedur lelang Email” serta calon peserta lelang di haruskan membaca terlebih dahulu menu “ syarat dan ketentuan “ sebagai mana terdapat pada domain tersebut.

 2. Pendaftaran

Calon peserta lelang menaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

3. Waktu Pelaksanaan

a. Penawaran lelang dapat dilakukan melalui alamat domain diatas            sejak pengumuman ini terbit sampai dengan lelang ini di tutup pada :

Hari/ tanggal   : Rabu  07 Februari 2018

Pukul               : 09.00 Waktu server ALE (Sesuai) WIB

 b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada

Hari/tanggal      : Rabu  07 Februari 2018

Pukul                : 09.00 Waktu server ALE Sesuai WIB

Tempat       : KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo No 17 Kota jambi Melalui aplikasi lelang Email (ALE) dengan alamat www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

 4. Uang jaminan Lelang

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang     dengan       nominal harus sama dengan    nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan di cicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan     lelang pada tanggal 06 Februari 2018 pukul 23.59 Waktu server ALE          (sesuai WIB)

b. Penyetoran uang jaminan ditunjukan ke nomor virtual account (VA)       masing-masing peserta lelang . Nomor VA diperoleh dari ALE setelah             peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.

c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai            pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepeserta lelang. Pejabat   lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang            jaminan di maksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 5. Penawaran lelang

a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan       secara automatis dari alamat domain diatas kepada e-mail masing-     masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam /blacklist.

b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit.  Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sampai batas waktu       sebagai mana angka 3 huruf a .

c. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran         tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit. Dalam hal peserta        lelang tidak melakukan penawaran sebagai mana yang di maksud,dikenakan saksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selam 3 (tiga)    bulan diwilayah kerja kanwil DJKN Jambi.

 6. Pelunasan dan Pengambilan Objek pajak 

a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang .

b.  penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang

c.   Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh wilayah indonesia .

d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang dapat mengambil dokumen / objek lelang secara langsung kepenjual atau KPKNL Jambi, setelah melunasi seluruh kewajiban

7. Obyek Lelang

a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya foto spesifikasi, tekhnis dan      informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.

b. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang mengambil     dokumen /obyek lelang secara langsung ke penjual atau melalui KPKNL Jambi. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang          kepada pembeli lelang

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bank BRIsyariah KC Jambi melalui sdr Susanto ( 085268184428) sdr Yapie (085266017077) atau KPKNL Jambi (0741-22028)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved