Advertorial

PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BRI SYARIAH CABANG JAMBI

Berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ PT. Bank BRIsyariah

Editor: Fifi Suryani
Pengumuman lelang BRI Syariah 

 b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada

Hari/tanggal      : Rabu  07 Februari 2018

Pukul                : 09.00 Waktu server ALE Sesuai WIB

Tempat       : KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo No 17 Kota jambi Melalui aplikasi lelang Email (ALE) dengan alamat www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

 4. Uang jaminan Lelang

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang     dengan       nominal harus sama dengan    nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan di cicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan     lelang pada tanggal 06 Februari 2018 pukul 23.59 Waktu server ALE          (sesuai WIB)

b. Penyetoran uang jaminan ditunjukan ke nomor virtual account (VA)       masing-masing peserta lelang . Nomor VA diperoleh dari ALE setelah             peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.

c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai            pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepeserta lelang. Pejabat   lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang            jaminan di maksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 5. Penawaran lelang

a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan       secara automatis dari alamat domain diatas kepada e-mail masing-     masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam /blacklist.

b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit.  Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sampai batas waktu       sebagai mana angka 3 huruf a .

c. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran         tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit. Dalam hal peserta        lelang tidak melakukan penawaran sebagai mana yang di maksud,dikenakan saksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selam 3 (tiga)    bulan diwilayah kerja kanwil DJKN Jambi.

 6. Pelunasan dan Pengambilan Objek pajak 

a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang .

b.  penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved