Warga Kediri Tewas Mengenaskan Digigit Anjing Pitbull Tetangganya, Ini Fakta-faktanya

Sarju, warga Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri tewas mengenaskan

Editor: Suci Rahayu PK
Anjing Pitbull Gigit Pencari Kayu di Kediri 

TRIBUNJAMBI.COM, KEDIRI - Sarju, warga Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri tewas mengenaskan digigit anjing pitbull, Minggu (21/1/2018).

Korban menderita luka parah, terkoyak setelah diterkam dua anjing Pitbull milik tetangganya.

Kapolsek Kandat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ketut Suparta menjelaskan kejadian itu berawal ketika korban sedang mencari kayu di sekitar rumah pemilik anjing bernama Najam.

"Kedatangan korban diketahui anjing itu, lalu kedua anjing langsung menyerang korban," ungkapnya kepada Surya.

Siapa yang patut disalahkan dalam kasus ini.

Berikut fakta-fakta kejadiannya:

1. Dibiarkan bebas

Wiji Mulyono (60), ketua RT5/ RW 03 Dusun Kroncong mengungkapkan, anjing Pitbull yang menyerang korban memang dalam kondisi tidak terikat dan dilepas begitu saja oleh pemiliknya di area peternakan ayam yang tertutup.

Namun, kondisi pagar peternakan ayam itu rusak dan membuat anjing itu masuk ke area warga.

"Memang anjing itu sengaja dipelihara untuk menjaga kandang peternakan ayam," kata Wiji.

Baca: Latihan Lima Jam Sehari, 10 Atlet Wushu Jambi Siap-siap ke Kejurnas

2. Usai Menerkam Baru Diikat

Wiji menjelaskan bahwa insiden itu berawal ketika korban sedang mencari kayu di lahan kosong, sekitar 50 meter dari tempat anjing Pitbull.

Saat itulah terdengar Sarju berteriak meminta tolong karena diterkam dua ekor anjing.

Wiji sempat melihat tubuh korban digigit anjing tersebut. Sontak, ia bersama Sugiono warga setempat memanggil Najam, pemilik anjing yang rumahnya sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.

Kemudian, pemiliknya anjing datang mengikat dua Pitbull memakai rantai di bawah kandang ayam.

"Dua anjing Pitbul menggigit telinganya (korban). Kondisinya, parah berlumuran darah," ungkapnya dijumpai Surya di lokasi kejadian.

Korban tewas digigit anjing pittbul (kiri) dan anjing yang menggigitnya (kanan). (surya/mohammad romadoni)
Korban tewas digigit anjing pittbul (kiri) dan anjing yang menggigitnya (kanan). (surya/mohammad romadoni) ()

3. Ditolak Warga

Wiji melanjutkan, sebelum kejadian memilukan ini, warga sempat menolak keberadaan anjing Pitbull karena dianggap berbahaya.

"Tidak ada kandang anjingnya, ya cuma diikat begitu saja. Kalau kandang ayam ditutup, anjingnya dilepas," jelasnya.

4. Belum Divaksin?

Danang Prasetyo, penanggung jawab bagian pusat kesehatan hewan, Dinas Peternakan Kabupaten Kediri menjelaskan, anjing ras jenis Pitbull memang memiliki perilaku yang sangat agresif terhadap orang yang baru dijumpainya. Karena, anjing Pitbull sendiri merupakan hewan yang dimanfaatkan sebagai anjing penjaga.

Untuk itu, kata Danang, timnya bakal mengamankan dua anjing Pitbull tersebut.

"Tapi yang terpenting adalah kami akan memastikan apakah anjing Pitbull ini sudah divaksinasi (Rabies) atau belum," bebernya.

Rencananya, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pemilik anjing tentang perilaku Pitbull miliknya sebelumserangan tragis itu.

"Sepengetahuan kami, anjing Pitbull ini belum pernah divaksinasi. Bahkan, kami baru tahu kalau ada pemilik anjing jenis Pitbull," imbuhnya.

Dikatakannya, apabila diperlukan pihaknya akan melakukan pengasawan penuh terhadap anjing Pitbull tersebut.

"Kalau diperlukan anjing Pitbull itu akan kami karantina," pungkasnya.

5. Anjing Diamankan

Polisi akhirnya mengamankan dua anjing pitbul yang menyerang warga hingga tewas.

Kanit Reskrim Polsek Kandat, Aiptu Sentot Pardiono mengatakan sebagai langkah preventif sekaligus untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengamankan dua Pitbull milik Najam.

"Dua anjing Pitbull itu kini berada di Unit Satwa K9 Polres Kediri," tuturnya kepada Surya, Minggu (21/1/2018).

6. Siapa Tersangka?

Sentot menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan dari Najam selaku pemlik Pitbull.

Hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki adanya indikasi unsur kelalaian terkait lepasnya anjing Pitbull itu hingga menyebabkan korban jiwa.

"Apabila pemilik anjing terbukti lalai akan dikenakan pasal 359 KUHP," tuturnya.

Sentot memastikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Kediri.

"Jadi untuk penetapan tersangka juga yang menentukan dari Polres," bebernya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved