Peringatan Keras! Gegara Pakai Knalpot Bising, Diki Tewas Dikeroyok

Akibat mengendarai motor berknalpot bising, Diki Rahman (18) harus kehilangan nyawanya setelah dianiaya

Editor: rida
Motohitsdotcom
ILUSTRASI Aturan knalpon motor roda dua 

Enam pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sedang salah satu pelaku US memukul kepala korban dengan alat berupa helm.

"Alat yang digunakan hanya helm, sedang pelaku lainnya menggunakan tangan kosong," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 170 ayat (2)huruf 3e KUHPidana karena melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan kematian.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved