Peringatan Keras! Gegara Pakai Knalpot Bising, Diki Tewas Dikeroyok
Akibat mengendarai motor berknalpot bising, Diki Rahman (18) harus kehilangan nyawanya setelah dianiaya
Editor:
rida
Enam pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sedang salah satu pelaku US memukul kepala korban dengan alat berupa helm.
"Alat yang digunakan hanya helm, sedang pelaku lainnya menggunakan tangan kosong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 170 ayat (2)huruf 3e KUHPidana karena melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya.
Rekomendasi untuk Anda