Darmawan Ingin Bebas, Senin Ini Hakim Putuskan Kasus Pajero Sport

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi), dirinya meminta majelis hakim membebaskan dirinya.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Sempat tertunda dua kali, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional Pajero Sport di DPRD Kabupaten Merangin tahun 2016 kembali digelar Senin (8/1/2018). 

Berhak Pajero

Sebelumnya, Mantan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Darmawan dinyatakan berhak atas mobil Pajero Sport, karena mobil tersebut tidak termasuk dalam aset daerah Merangin.

Keputusan tersebut disampaikan ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun pada putusan sidang perkara perdata, Rabu (25/10).

Yang mana Darmawan menggugat Sekretaris Dewan (Sekwan) yang merupakan tergugat 1, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tergugat 2.

Dalam perjalan sidang perdata tersebut, ada enam saksi yang didatangkan, terdiri dari empat saksi, yakni Isnedi, Parmin, Indra Setiawan dan Edwar. Dan dua saksi prinsipal, yakni Nasution dan Indra Setiawan.

Berdasarkan fakta sidang yang tidak perlu dibuktikan, tahun 2015 dilakukan pengadaan mobnas Pajero.

Namun Sekwan pada masa itu, Nasution tidak mau menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Dengan tidak ditandatangani, maka penggugat membayar pembelian mobil tersebut dengan uang pribadi. Dan apa yang dilakukan Sekwan saat itu, disebut merupakan kegiatan melawan hukum, dan ini tidak dibenarkan.

Sehingga majelis hakim memutuskan, mobil tersebut tidak masuk dalam aset daerah, dan tergugat harus mengembalikan mobil tersebut kepada penggugat (Darmawan), jika tetap menjadi aset daerah, maka itu juga melanggar hukum.

Selain harus mengembalikan mobil Pajero Sport tersebut, tergugat juga diharuskan membayar uang perkara selama masa persidangan, yang mana akan dihitung dikemudian. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved