Darmawan Ingin Bebas, Senin Ini Hakim Putuskan Kasus Pajero Sport

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi), dirinya meminta majelis hakim membebaskan dirinya.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Sempat tertunda dua kali, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional Pajero Sport di DPRD Kabupaten Merangin tahun 2016 kembali digelar Senin (8/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus mobil Pajero Sport yang menjerat mantan bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Darmawan segera diputuskan.

Sidang putusan akan dilakukan pengadilan negeri tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi, Senin (15/1) ini.

Hal itu seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Iwan Roy Carles melalaui pesan singkat WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, berdasarkan agenda sidang setelah melaksanakan proses persidangan yang cukup panjang, maka pada Senin ini akan digelar sidang putusan Darmawan tersebut.

“Putusannya Senin depan (hari ini, red),” kata Kasi Pidsus Kejari Merangin tersebut dengan singkat.

Katanya, tuntutan JPU terhadap terdakwa Darmawan dalam agenda sidang beberapa waktu lalu, pihaknya menuntut mantan Bendahara DPRD Merangi tersebut satu tahun enam bulan.

“Tuntutan satu tahun enam bulan,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa dalam kasus Pembelian Pajero Sport DPRD Merangin, Darmawan dikonfirmasi melalui telepon seluler miliknya mengaku sudah siap mengikuti sidang putusan tersebut.

“Ya, Kami sudah siap mengikuti persidangan besok (hari ini, red),” ujarnya.

Kemudian ditanya terkait hasil putusan majelis hakim nantinya, jika menjatuhkan hukuman kepadanya, apa tindakannya ke depan, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak, menurutnya, ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu.

“Kita lihat aja dulu besok, putusan majelis hakim nanti apa, apapun putusannya nanti kita konsultasi dengan kuasa hukum,” katanya.

Dilanjutkannya, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi), dirinya meminta majelis hakim membebaskan dirinya.

Sebab pada perkara perdata beberapa waktu lalu ia menang gugatan.

“Ya kita pengennya bebas, kan sudah ada yang saya kembalikan, tapi tergantung dengan majelis nanti. Intinya kita lihat dulu hasinya besok (hari ini, red), apa putusannya besok,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved