Darmawan Ingin Bebas, Senin Ini Hakim Putuskan Kasus Pajero Sport
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi), dirinya meminta majelis hakim membebaskan dirinya.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kasus mobil Pajero Sport yang menjerat mantan bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Darmawan segera diputuskan.
Sidang putusan akan dilakukan pengadilan negeri tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi, Senin (15/1) ini.
Hal itu seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Iwan Roy Carles melalaui pesan singkat WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, berdasarkan agenda sidang setelah melaksanakan proses persidangan yang cukup panjang, maka pada Senin ini akan digelar sidang putusan Darmawan tersebut.
“Putusannya Senin depan (hari ini, red),” kata Kasi Pidsus Kejari Merangin tersebut dengan singkat.
Katanya, tuntutan JPU terhadap terdakwa Darmawan dalam agenda sidang beberapa waktu lalu, pihaknya menuntut mantan Bendahara DPRD Merangi tersebut satu tahun enam bulan.
“Tuntutan satu tahun enam bulan,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa dalam kasus Pembelian Pajero Sport DPRD Merangin, Darmawan dikonfirmasi melalui telepon seluler miliknya mengaku sudah siap mengikuti sidang putusan tersebut.
“Ya, Kami sudah siap mengikuti persidangan besok (hari ini, red),” ujarnya.
Kemudian ditanya terkait hasil putusan majelis hakim nantinya, jika menjatuhkan hukuman kepadanya, apa tindakannya ke depan, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak, menurutnya, ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu.
“Kita lihat aja dulu besok, putusan majelis hakim nanti apa, apapun putusannya nanti kita konsultasi dengan kuasa hukum,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi), dirinya meminta majelis hakim membebaskan dirinya.
Sebab pada perkara perdata beberapa waktu lalu ia menang gugatan.
“Ya kita pengennya bebas, kan sudah ada yang saya kembalikan, tapi tergantung dengan majelis nanti. Intinya kita lihat dulu hasinya besok (hari ini, red), apa putusannya besok,” pungkasnya.
Berhak Pajero
Sebelumnya, Mantan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Darmawan dinyatakan berhak atas mobil Pajero Sport, karena mobil tersebut tidak termasuk dalam aset daerah Merangin.
Keputusan tersebut disampaikan ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun pada putusan sidang perkara perdata, Rabu (25/10).
Yang mana Darmawan menggugat Sekretaris Dewan (Sekwan) yang merupakan tergugat 1, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tergugat 2.
Dalam perjalan sidang perdata tersebut, ada enam saksi yang didatangkan, terdiri dari empat saksi, yakni Isnedi, Parmin, Indra Setiawan dan Edwar. Dan dua saksi prinsipal, yakni Nasution dan Indra Setiawan.
Berdasarkan fakta sidang yang tidak perlu dibuktikan, tahun 2015 dilakukan pengadaan mobnas Pajero.
Namun Sekwan pada masa itu, Nasution tidak mau menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Dengan tidak ditandatangani, maka penggugat membayar pembelian mobil tersebut dengan uang pribadi. Dan apa yang dilakukan Sekwan saat itu, disebut merupakan kegiatan melawan hukum, dan ini tidak dibenarkan.
Sehingga majelis hakim memutuskan, mobil tersebut tidak masuk dalam aset daerah, dan tergugat harus mengembalikan mobil tersebut kepada penggugat (Darmawan), jika tetap menjadi aset daerah, maka itu juga melanggar hukum.
Selain harus mengembalikan mobil Pajero Sport tersebut, tergugat juga diharuskan membayar uang perkara selama masa persidangan, yang mana akan dihitung dikemudian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-korupsi-pajero-dprd-merangin_20180108_231507.jpg)