Ini Waktu Kebebasan Ahok, Mengapa Gugat Cerai Veronika
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.
Pengacara bilang layangkan
Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan.
Bahkan ternyata surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (8/1/2018) pagi ini.
Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama, menggugat cerai istrinya.
Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun tertutup.
Walaupun membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu (7/1/2018) malam.
"Sebab, (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya," katanya.
Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dirinya dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.
Dalam apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.
Kompas.com mendapat informasi soal adanya surat gugatan itu sejak akhir pekan lalu.
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan itu.
"Benar tadi sore sudah didaftarkan atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com pada Jumat sore.