Zumi Zola Bilang Ini Usai Diperiksa KPK
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku jawab seluruh pertanyaan penyidik KPK terkait kasus suap pengesahan Rancangan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku jawab seluruh pertanyaan penyidik KPK terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.
Hal itu disampaikan Zumi usai melakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Mulia, Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).
"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang terjadi di Jambi. Ditanyakan, saya jawab semua. Klarifikasi semua," kata Zumi.
Namun Zumi tidak menjelaskan lebih jauh tentang pertanyaan tersebut.
Ia justru mempersilahkan wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK mengenai detil pertanyaannya.
Baca: Salut! Aksi Heroik Perempuan Berjilbab Selamatkan Anjing yang Terjebak di Parit Ini Tuai Pujian
"Untuk detilnya silakan tanya penyidik," kata Zumi sambil tersenyum.
Sebelumnya nama Zumi disebut-sebut telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018.
Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/11/ 2017).
Baca: Terkait Kasus Pembahasan RAPBD 2018, Zumi Zola Bantah Ancam Plt Sekda Jambi
Sementara itu Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Jalan Desa Danau Kedap, Mudung Darat, Dan Desa Bakung Tahun Ini Akan Dibangun
Sedangkan Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com, Gita Irawan)