Marcello Tahitoe Dituntut Hukuman Penjara Satu Tahun, Ini Hal yang Meringankannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga menuntut musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) dan sahabatnya,
TRIBUNJAMBI.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga menuntut musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) dan sahabatnya, Diego Maradona Tampubolon dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan tersebut dikarenakan pria yang akrab disapa Ello dan Diego, dinyatakan bersalah karena sudah menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Sehingga dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Herlangga didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa
Baca: 4 Hari Dicari, Pisau Berlumur Darah yang Digunakan Membunuh Siswi Cantik Ini Akhirnya DItemukan
Baca: Diiming-imingi Mamih D Uang, Dua Bocah Penjual Tissue Dijual ke WNA Jadi PSK
Baca: Pasangan Selingkuh ML Pakai Obat Kuat, Usai Goyang Nafas Si Pria Tersengal-sengal, Lalu. . .
(2/1/2018) dengan agenda tuntutan JPU dan persidangan putusan majelis hakim digelar pada 16 Januari 2018 mendatang.
Usai persidangan, Herlangga menjelasakan alasan pihaknya menuntut satu tahun kurungan penjara, bagi Ello dan Diego dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Pertimbangannya karena terdakwa dua (Ello) yang juga publik figur, sudah melanggar ketentuan pemerintah untuk memerangi narkoba. Lalu, berdasarkan kitab UU Pidana, tuntutan penjara layak diberikan kepada terdakwa," ucapnya.
Lanjut Herlangga, pertimbangan yang meringankan kekasih aktris Aurelie Moeremans dan Diego itu adalah, kedua nya sama-sama mengakui dan juga mengikuti prosedur persidangan dengan baik.
"Untuk yang meringankannya, kedua terdakwa sama-sama mengakui telah mengkonsumsi narkoba dan mengakui barang bukti yang sudah disita," ujar Herlangga.
Diberitakan sebelumnya, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) lalu.
Ketika ditangkap, pelantun 'Pergi Untuk Kembali' ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai, dimana dikabarkan Cello ditangkap usai dirinya manggung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut fakta persidangan, rupanya Aurelie sangat mengetahui penangkapan kekasihnya itu.
Karena menurut keterangan saksi, ia sedang bersama Marcello ketika kekasihnya ditangkap.
Saksi bernama Erwin Sirait yakni penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Marcello ditangkap ketika bersama Aurelie.
"Terdakwa (Marcello) diamankan ketika bersama kekasihnya di Jalan Benda, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Erwin Sirait.
Akibat perbuatannya tersebut, Ello disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)