Bos Narkoba Ini Dipidana Hukuman Mati
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Togiman alias Toge, satu dari lima terdakwa komplotan penyelundup narkotika
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Togiman alias Toge, satu dari lima terdakwa komplotan penyelundup narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, divonis hukuman mati.
Vonis mati itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang dalam persidangan berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Togiman alias Toge," sebut Saidin membacakan putusan majelis hakim., Rabu (20/12).
Bandar narkoba kambuhan ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5) lalu.
Bahkan, untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu kemudian dibawa menggunakan mobil pikap Mitshubisi BK 9615 CM.
Namun, baru sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pikap dihentikan petugas BNN dan lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu yang ditemukan merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta. Barang haram itu ia pesan dari seseorang bernama Ayum merupakan bandar narkoba asal Malaysia. Sabu-sabu itu kemudian diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh.
Dari Aceh, ketiga kurir membawa sabu ke Medan melalui jalur darat untuk diedarkan.
Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode '68', Togiman dan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya.
Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjunggusta Medan. (tribun medan)