10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP
Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Menurut Andi, Azmin diberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
3. Jatah untuk Setya Novanto dan DPR 7 juta dollar AS
Baca: Dua Preman Tukang Palak di Taman Tanggo Rajo Kena Cokok, Inilah Mereka
Andi memastikan Setya Novanto dan anggota DPR lain sudah menerima uang 7 juta dollar Amerika Serikat. Pemberian itu merupakan kesepakatan bahwa DPR akan menerima fee dari pengusaha sebesar 5 persen.
4. Jatah untuk Setya Novanto lewat Made Oka Masagung
Awalnya, menurut Andi, konsorsium pelaksana e-KTP dipersulit pihak Kementerian Dalam Negeri. Konsorsium tidak diberikan uang muka untuk menjalankan proyek.
Baca: Miliki Mr P Terpanjang di Dunia, Pria Ini Malah Stres, Kok Bisa?
Setelah mendengar keluhan itu, kata Andi, Setya Novanto mengatakan bahwa para pengusaha akan dikenalkan dengan temannya, Made Oka Masagung.
Menurut Andi, Setya Novanto memperkenalkan Oka Masagung sebagai orang yang punya jaringan luas di bidang perbankan.
Namun, selain mengenai masalah uang muka proyek, menurut Andi, Setya Novanto juga meminta agar fee untuk dirinya dan DPR diberikan melalui Oka Masagung.
5. Chairuman Harahap dan Setya Novanto menagih uang untuk DPR
Baca: Gunakan Tabung Gas 3 Kg? Ini Cara Menghematnya!
Andi menyebut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto menagih uang untuk dibagikan kepada anggota DPR. Uang tersebut sebagai bentuk komitmen para pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.
Penagihan itu dilakukan di Equity Tower, SCBD, Jakarta. Pertemuan itu juga dihadiri pengusaha Paulus Tanos.
6. Adik Gamawan Fauzi salah satu kunci dalam proses lelang e-KTP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01122017_-andi-narogong_20171201_114414.jpg)