Penyalahgunaan Narkotika
Polres Muarojambi Amankan 1 Kg dari RM Ajo Tonjong, 2 Tersangka dari Aceh
Jajaran Sat Narkoba Polres Muarojambi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahan narkotika seberat satu kilogram lebih berupa sabu,
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Jajaran Sat Narkoba Polres Muarojambi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahan narkotika seberat satu kilogram lebih berupa sabu, pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 23.00 Wib di rumah makan Ajo Tonjong Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Muarojambi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu unit Mobil Daihatsu Ayla, empat buah handphone, dua buah dompet, serta lima orang pelaku.
Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar, saat dikonfirmasi Tribunjambi, Senin (11/12), membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku yang terdiri tiga orang laki-laki serta dua orang perempuan, Namun yang ditetapkan sebagai tersangka baru dua orang dan tiga orang lainya masih dilakukan pemeriksaan.
Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo
"Tersangka yang ditetapkan adalah Ishadi (31), warga asal Provinsi Aceh, dan Rusdiadi (27) yang juga berasal dari daerah Aceh," Jelas Kapolres.