Aliran Minyak Ilegal

VIDEO: Minyak Ilegal Produksi Bajubang Dijual Murah

Aktifitas tambang ilegal itu berdampak terhadap pencemaran air sungai yang biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat

Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUN JAMBI
Sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aktifitas pengeboran minyak secara ilegal (ilegal driling) masih terus terjadi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Aktifitas ini terus dilakukan meskipun sudah dilarang Pemerintah. Mereka mengeruk hasil bumi secara ilegal, dan merugikan banyak orang baik langsung maupun tidak langsung.

Beberapa waktu lalu, Pertamina EP Asset 1 Field Jambi bersama Pemprov Jambi sudah melakukan penurupan lebih 20 sumur minyak ilegal. Namun nyatanya tak membuat pelaku ciut nyali.

Saat ini, aktifitas tambang ilegal itu berdampak terhadap pencemaran air sungai yang biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat, karena sudah tercampur minyak.

"Kami yang dirugikan. Airnya sudah tercemar minyak. Sudah dak biso lagi dipakai air sungai yang di kampung," kata AN, warga Desa Pompa Air.

Dia menyebut pelaku melakukan pengeboran minyak di dalam perkebunan sawit. Tak boleh sembarangan masuk ke dalam.

Bila ada orang di luar kelompok pelaku pengeboran minyak itu yang masuk, siap-siap menerima risiko yang cukup mengerikan.

Bagaimana aktivitas ini berjalan? Siapa yang diuntungkan dan siapa saja yang dirugikan?

Bagaimana pemerintah menyikapinya? Apa yang akan dilakukan oleh tim penegak hukum?

Simak penelusuran lengkap dari Tim Tribun Jambi, hanya di Harian Tribun Jambi, edisi Senin (11/12/2017)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved