Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Hakim tunggal praperadilan Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan tersangka

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

"Supaya tidak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat-lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," kata Kusno.

Baca: Baru Malam Pertama Istri Langsung Syok Lihat Ukuran Kelamin Suaminya, Diluar Perkiraan!

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.

"Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat ditemui di pengadilan tipikor, Kamis.

Baca: Keren, Ahok Masuk Jajaran Para Pemikir Dunia 2017. Dia Satu-satunya Tokoh Indonesia Loh!

Menurut Ibnu, pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12/2017).

Seusai berkas diterima, ketua pengadilan segera menentukan susunan anggota majelis hakim.

KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca: Sadis! Bocah Ini Korban Kekerasan Seksual Pacar Ibunya. Mayatnya Ditemukan di Sungai, Kondisinya

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved