Kasus Suap Pengesahan APBD 2018 - Tersangka KPK 3 Kali Menelepon, Gerindra Bantah Terima Duit

Sejumlah cerita mencuat terkait penangkapan pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi oleh Komisi Pemberantasan

Editor: Fifi Suryani
Empat orang pejabat Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD Jambi tahun 2018 

Menurut dia, setelah mengetahui adanya OTT, ia langsung menelepon seluruh anggota fraksinya untuk memastikan mereka tidak terkait uang ketok. “Alhamdulillah Allah menolong kami semua. Bersyukur tidak ada,” katanya.

Seperti diberitakan, dalam OTT Selasa lalu, KPK mengamankan 16 orang. 12 di antaranya diamankan di Jambi, 4 lainnya di Jakarta. Dari jumlah 12 orang, 4 dijadikan tersangka dan lainnya sudah dipulangkan oleh KPK.

Menurut wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam OTT pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Baca: Zumi Laza Mendadak Mundur dari Ketua PAN, Ini Tanggapan Zola

Baca: Presiden Jokowi yang Tak Hadiri Reuni 212, Fahri Hamzah Nyinyir Begini

Baca: Perselingkuhan Suami Terbongkar Karena Postingan Foto Pemandangan Ini. Nggak Hanya Sekali

KPK menyangkakan sejumlah pasal kepada empat tersangka. Untuk Supriyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang‑Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang‑Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHPidana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved