OTT KPK di Jambi

Ada yang Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah ke KPK Pasca OTT di Jambi

KPK memperingatkan agar pihak-pihak lain yang juga telah menerima uang tersebut bisa segera mengembalikannya.

Editor: bandot
Empat orang pejabat Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD Jambi tahun 2018 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan di sejumlah tempat di Jambi, KPK menerima penggembalian uang yang diduga terkait uang Ketok Palu pemulusan RAPBD Jambi 2018.

Uang berjumlah ratusan juta tersebut dikembalikan dan lalu disita oleh KPK.

Juru Bicara KPK Febridiansyah tidak menyebutkan identitas siapa yang mengembalikan uang tersebut, Dikatakannya yang mengembalikan ialah pihak yang terkait aksi suapo tersebut.

"Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah, terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (2/12/2017).

Ia memperingatkan agar pihak-pihak lain yang juga telah menerima uang tersebut bisa segera mengembalikannya.

Karena pengembalian uang menurutnya membantu penyidik untuk menangani perkara. "Pengembalian uang ini juga bisa menjadi faktor yang meringankan," kata Febri.

Sebelumnya KPK menyebutkan seluruh fraksi di DPRD Jambi diduga mendapat suap untuk uang ketok RAPBD Jambi 2018.

Uang tersebut diserahkan oleh pihak eksekutif kepada legislatif melalui koordinator setiap fraksi.

Hingga saat ini penyidik terus mengembangkan dan mencari bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya setelah empat orang ditetapkan sebagai terseangka.

Temukan Catatan Tulisan Tangan Untuk Pihak Tertentu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (1/12).

Selama lebih dari enam jam penyidik mencari sejumlah barang bukti kasus suap RAPBD 2018 yang melibatkan Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.

Dari hasil penggeledahan sejumlah dokumen berhasil disita. Dokumen tersebut yakni terkait pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan catatan dan dokumen tersebut ditemukan saat menggeledah kantor Gubernur Jambi Zumi Zola dan kantor Sekda.

"Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi kemarin hingga sekitar pukul 19.00-an di kantor gubernur dan Setda serta sekitar pukul 23.00 WIB (DPRD), KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (2/12/2017).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved