ASN Paling Banyak Terlibat Korupsi, dari Pengurusan Dokumen Hingga Perizinan dan Jasa
Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Wahyuningsih menyebut, budaya korupsi menjadi faktor penyebab roda
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Wahyuningsih menyebut, budaya korupsi menjadi faktor penyebab roda pemerintahan dan pembangunan melamban.
Masalahnya, dalam praktek korupsi melibatkan berbagai aktor dan profesi. Ironisnya korupsi terbanyak terjadi melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Korupsi terbanyak 44 persen PNS , 26 persennya swasta ,16 persen legislatif dan kepala daerah 3 persen," katanya saat menyampaikan sambutan.
Di tubuh birokrasi sendiri kata Sri, korupsi dimulai dari hal kecil, "Yang kecil - kecil dulu, seperti pengurusan dokumen sampai perizinan barang dan jasa," ujarnya.
Untuk itu sangat penting menurut Sri pembenahan birokrasi agar pembangunan tak terhambat.
Dalam keterangan persnya, Sri juga menyebut dalam pengawasan umum, ada 19 sanksi yang menanti dikenakan kepala daerah dan DPRD.
Hal ini sebagai malam dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah nomor 17. Termasuk apabila terjadi keterlambatan dalam penyusunan APBDP, ada sanksi yang menanti.
"Salah satunya, tidak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan," katanya dengan kata lain yang berimbas pada tidak di bayarnya gaji selama enam bulan pihak yang bersangkutan.
"Ini harus di pahami dan dipelajari. Karena ini sudah berlaku," ujarnya.
