Soal Vonis Buni Yani 1.5 Tahun Pidana, Ahok Cuma Komentar Begini

Hari Selasa (14/11/2017) kemarin, Buni Yani menjalani sidang putusan. Sidang tersebut dilangsungkan di Gedung Dinas

Editor: rida
Warta Kota/henry lopulalan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan 

Meski begitu, dijelaskannya, putusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak.

"Kan sebagian besar juga minta dibebaskan. Tapi apa pun sudah putusan pengadilan. Kita sebagai negara hukum harus hormati putusan itu," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Senada dengan Fahri Hamzah, Zulkifli pun mengatakan jika Buni Yani tak terima akan putusan tersebut maka bisa mengajukan banding.

"Kalau memang tidak puas kan bisa banding," tutur Ketua MPR RI itu.

3. Ahok

Dijelaskan I Wayan Sudirta, pengacaranya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengetahui tentang putusan hakim untuk Buni Yani tersebut.

"Pak Ahok saya rasa sudah tahu soal vonis itu, saya hanya dapat informasi kalau keluarganya sudah tahu akan hal itu. Saya menyimpulkan dia (Ahok) sudah tahu (vonis terhadap Buni Yani)," kata Wayan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/11/2017).

Adapun, berkaitan dengan vonis yang diberikan pada Buni Yani, tim pengacara Ahok beranggapan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak layak untuk dihukum.

Meski begitu, Wayan menyebut pihaknya enggan gegabah dalam mengambil langkah.

"Ke depan langkahnya tentu akan didiskusikan, karena bagi Pak Ahok pengorbanan untuk kepentingan masyarakat adalah bagian dari perjuangannya walaupun pahit. Kita lihat perkembangannya nanti," terang Wayan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved