Soal Vonis Buni Yani 1.5 Tahun Pidana, Ahok Cuma Komentar Begini
Hari Selasa (14/11/2017) kemarin, Buni Yani menjalani sidang putusan. Sidang tersebut dilangsungkan di Gedung Dinas
Meski begitu, dijelaskannya, putusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak.
"Kan sebagian besar juga minta dibebaskan. Tapi apa pun sudah putusan pengadilan. Kita sebagai negara hukum harus hormati putusan itu," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Senada dengan Fahri Hamzah, Zulkifli pun mengatakan jika Buni Yani tak terima akan putusan tersebut maka bisa mengajukan banding.
"Kalau memang tidak puas kan bisa banding," tutur Ketua MPR RI itu.
3. Ahok
Dijelaskan I Wayan Sudirta, pengacaranya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengetahui tentang putusan hakim untuk Buni Yani tersebut.
"Pak Ahok saya rasa sudah tahu soal vonis itu, saya hanya dapat informasi kalau keluarganya sudah tahu akan hal itu. Saya menyimpulkan dia (Ahok) sudah tahu (vonis terhadap Buni Yani)," kata Wayan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/11/2017).
Adapun, berkaitan dengan vonis yang diberikan pada Buni Yani, tim pengacara Ahok beranggapan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak layak untuk dihukum.
Meski begitu, Wayan menyebut pihaknya enggan gegabah dalam mengambil langkah.
"Ke depan langkahnya tentu akan didiskusikan, karena bagi Pak Ahok pengorbanan untuk kepentingan masyarakat adalah bagian dari perjuangannya walaupun pahit. Kita lihat perkembangannya nanti," terang Wayan. (*)