Soal Vonis Buni Yani 1.5 Tahun Pidana, Ahok Cuma Komentar Begini

Hari Selasa (14/11/2017) kemarin, Buni Yani menjalani sidang putusan. Sidang tersebut dilangsungkan di Gedung Dinas

Editor: rida
Warta Kota/henry lopulalan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNJAMBI.COM- Hari Selasa (14/11/2017) kemarin, Buni Yani menjalani sidang putusan.

Sidang tersebut dilangsungkan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.
Majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara 1,5 tahun kepada Buni Yani.

Berhubungan dengan hal ini, sejumlah tokoh pun menyampaikan pendapatnya.

Baca: Vonis Buni Yani, Fahri Hamzah: Terjadi Polarisasi Dalam Masyarakat Akibat Kasus Ahok-Buni

Baca: Berhasil Jadi Miss International 2017, Kevin Lilliana Lakukan Persiapan Selama 11 Bulan

Baca: Argentina vs Nigeria, Sergio Aguero Pingsan di Kamar Ganti Pemain

Mereka Angkat Suara atas Vonis Buni Yani: dari Fahri Hamzah hingga Pengacara Ahok
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mereka Angkat Suara atas Vonis Buni Yani: dari Fahri Hamzah hingga Pengacara Ahok TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN ()

Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasan lengkapnya:

1. Fahri Hamzah

Fahri Hamzah menyatakan polemik soal kasus Buni Yani harus sesegera mungkin diakhiri.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Fahri menyatakan pihak yang merasa mengalami kerugian bisa menempuh upaya hukum lanjutan.

"Tetapi, kita sebagai pengambil kebijakan harus melihat, terjadinya polarisasi dalam masyarakat akibat kasus Ahok-Buni dan lain-lain itu, harus dihentikan. Itu tidak sehat bagi kita," kata Fahri.

Di sisi lain, Fahri juga khawatir polemik ini memberikan dampak besar pada pesta demokrasi pemilihan Presiden, 2019 mendatang.

"Saya khawatir melebar sampai Pilpres," ucap Fahri.

2. Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengetahui keadaan dimana banyak masyarakat yang berharap agar Buni Yani lepas dari jeratan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved