Rosmansyah Ajukan Banding, Jumisar Belum Putuskan

Usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rosmansyah terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek akan mengajukan banding

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Rosmansyah di persidangan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rosmansyah terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

Ini dibenarkan terdakwa lewat penasehat hukumnya (PH) Naikman Malau ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (2/11/2017).

“Hari senin kita sudah pasti ajukan banding untuk Rosmansyah, Namun untuk Jumisar dia belum putuskan. Hal ini karena Majelis memberikan waktu tujuh hari sesuai tanggapan kita untuk pikir-pikir, dan kita sudah mantap,” ujar Malau.

Dikatakan Malau alasan pengajuan banding ini dikarenakan adanya rasa keberatan atas putusan majelis hakim.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Rosmansyah enam tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subisder tiga bulan penjara.

Ditambah lagi pidana hukuman tambahan membayar kerugian negara Rp 1,8 Miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam hal ini Malau menilai seharusnya ada keringanan untuk Rosmansyah. Apalagi kliennya itu sudah menunjukkan itikad baiknya dengan menitipkan sejumlah uang pengganti selama persidangan berlangsung.

“Kalau kerugian negara kan tergantung majelis yang melihatnya,” katanya.

Hal lain yang dianggap memberatkan adalah hukum yang menjerat kliennya didasarkan atas fakta persidangan yang berasal dari catatan pribadi Nurikhwan selaku bendahara pengeluaran saat memberi kesaksian di persidangan.

Menurutnya catatan terdakwa tidak didukung dengan bukti yang cukup. Bahkan tidak ada saksi lain yang mendukung keterangan Nurikhwan karena hanya berdasarkan catatan pribadi.

“Pertama karena catatan yang diberikan Nurikhwan berbeda dengan audit BPK, bahkan tidak ada saksi lain yang mendukung keterangan Nurikwan ini,” katanya.

“Kan dalam kerugian merekomendasikan Rosmansyah tidak nikmati uang tersebut, karena jelas dana itu habis untuk uang kontribusi bimtek pada anggota juga penginapan anggota serta biaya jalan dinas. Atas dasar itu keterangan Nurikhwan tidak sesuai hasil audit," pungkasnya. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved