Meme Setya Novanto Bawa Kader Partai Solidaritas Indonesia Ini ke Kantor Polisi

Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM- Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit.

Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Ia mengunggah beberapa meme melalui akun Instagram-nya pada 7 Oktober.

Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.

Baca: Alexis Hotel Tak Beroperasi, Ini Pengakuan Mantan Karyawannya Soal Surga Dunia di Lantai 7

Baca: Klasemen Liga Champion, Tottenham Hotspur Melangkah Kebabak 16 Besar

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.

Dia ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa (31/10/2017) pukul 22.00.

Baca: Kominfo Pastikan Sanksi Blokir Secara Bertahap Mulai Berlaku 1 Maret 2018, Ini Putusan Lengkapnya!

Baca: Prediksi Napoli Vs Man City, Finis Diposisi Pertama Jadi Prioritas. Ini 4 Link Live Streamingnya!

Kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi memperlihatkan Meme Setya Novanto yang menjadi bahan laporan pencemaran nama baik kliennya ke Mabes Polri(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi memperlihatkan Meme Setya Novanto yang menjadi bahan laporan pencemaran nama baik kliennya ke Mabes Polri(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim) ()

Barang bukti yang disita saat penangkapan adalah 1 tablet Samsung warna hitam abu-abu, 1 SIM card Simpati No 0822 72418602, dan 1 memori card merek Vigen dengan kapasitas 32 GB.

Dyan diketahui juga berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved