Kominfo Pastikan Sanksi Blokir Secara Bertahap Mulai Berlaku 1 Maret 2018, Ini Putusan Lengkapnya!

Pemilik kartu operator seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi ulang dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK)

Editor: rida
blogspot.com
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemilik kartu operator seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi ulang dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017 lalu.

Pelanggan diberi waktu hingga 28 Februari 2018 melakukan registrasi ulang.

Baca: Prediksi Napoli Vs Man City, Finis Diposisi Pertama Jadi Prioritas. Ini 4 Link Live Streamingnya!

Jika tidak, sanksi blokir secara bertahap mulai berlaku 1 Maret 2018.

Tapi masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya kenapa registrasi ulang harus dilakukan?

Pelanggan lama (SIM card aktif) yang sudah menggunakan kartu sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi yang sama.

Tenggat waktu untuk pelanggan lama dan baru untuk melakukan registrasi adalah 28 Februari 2018.

Apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap.

registrasi kartu
registrasi kartu (ISTIMEWA)

Supaya tak bingung, sebaiknya Anda membaca putusan lengkap dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia mengenai aturan registrasi ulang kartu itu.

Aturan lengkap mengenai kewajiban registrasi ulang kartu seluler diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017.

SILAKAN BACA LENGKAP DI SINI

Atau silakan download filenya DI SINI

Peraturan Menteri Kominfo menjelaskan bahwa tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved