Tilang Online Mulai Berlaku, Masyarakat Terkejut Besaran Denda Tak Masuk Akal? Berikut Penjelasannya
Sebagian masyarakat belum memahami secara pasti bagaimana prosedur tilang online yang diterapkan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
Tentu saja dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Nantinya, setelah melakukan pembayaran, masyarakat akan diberi slip keterangan hasil pembayaran yang dapat ditukar ke Polres setempat, selanjutnya guna menebus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat keterangan lain yang harus diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) baru ke Kejaksaan Negeri setempat.
Setelah melalui Kejaksaan Negeri, pengendara yang tertilang akan diberi surat keterangan yang berisi nilai vonis.
Surat tersebut yang kemudian dibawa untuk mengambil sisa denda maksimal yang dibayar setelah dikurangi vonis tilang.
Jumlah uang yang dikembalikan pun berbeda-beda tergantung biaya vonis yang dijatuhkan.
Baca: Ini Identitas Para TKI Korban Kecelaan Maut di Malaysia, Delapan Lagi Pekerja Masih Kritis
"Di kejaksaan cuma menukar surat dari polres, dapat surat lagi untuk ditukar ke bank. Di bank uang dikembalikan Rp 950 ribu," jelas Silvi, pengendara yang juga terkena tilang online.
Dijelaskan bahwa uang Rp 1.5 juta merupakan nominal yang diterima pelanggar lalu lintas dan hanya besaran maksimal denda atas pasal yang dilanggar.
Hal ini sebagaimana aturan dalam sistem e-Tilang.
Nah, jika mendapatkan pesan yang serupa, jangan panik dan cari sebanyak mungkin informasi pada pihak setempat yang berwenang. (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)