Tilang Online Mulai Berlaku, Masyarakat Terkejut Besaran Denda Tak Masuk Akal? Berikut Penjelasannya
Sebagian masyarakat belum memahami secara pasti bagaimana prosedur tilang online yang diterapkan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNJAMBI.COM --Semenjak tilang online diterapkan di Indonesia beberapa bulan lalu, sebagian masyarakat telah merasakan imbasnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagian masyarakat belum memahami secara pasti bagaimana prosedur tilang online yang diterapkan.
Tak hanya soal pelanggaran yang dilakukan, namun juga perkara biaya yang dijatuhkan pada pelanggaran tersebut.
Baca: Alhamdulillah, Setelah 13 Hari Echa Si Putri Tidur Akhirnya Bangun. Tapi Kondisinya Membuat Ayah
Seperti dikutip dari Surya Malang, Selasa (24/10/2017), beberapa warga sempat terkejut saat mengetahui biaya denda yang dikenakan kepadanya sangat besar.
Seperti yang dialami oleh Agung, satu di antara warga yang terkena tilang.
Dalam surat tilang warna biru yang diterimanya, dia dijerat dua pasal pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Pengalaman serupa juga dialami oleh seorang pengendara motor bernama Bagus.
Ia mengaku mendapat SMS pemberitahuan untuk membayar tilang dalam jumlah yang sama.
Baca: Diduga Hendak Mencuri Sarang Walet, Pria Ini Malah Tergeletak Kaku Menempel di Dinding
Atas pelanggarannya itu, ia harus menyetor uang sebesar Rp 1.5 juta yang merupakan denda maksimal pelanggarannya.
Semula dirinya sempat tak percaya dan mencari-cari informasi rupanya memang benar.
"Baru kali ini kena tilang yang dendanya segitu banyak. Sempat tidak percaya, tapi setelah saya tanya-tanya memang demikian sejak diterapkan e-Tilang," ujarnya.
Keduanya pun memutuskan untuk membayarkan denda tersebut di bank terdekat sesuai jumlah yang diminta.
Rupanya, jumlah biaya maksimal tersebut nantinya akan dikembalikan setelah dipotong hasil vonis pengadilan.