Tilang Online Mulai Berlaku, Masyarakat Terkejut Besaran Denda Tak Masuk Akal? Berikut Penjelasannya

Sebagian masyarakat belum memahami secara pasti bagaimana prosedur tilang online yang diterapkan.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
Warta Kota
Ilustrasi. 

TRIBUNJAMBI.COM --Semenjak tilang online diterapkan di Indonesia beberapa bulan lalu, sebagian masyarakat telah merasakan imbasnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebagian masyarakat belum memahami secara pasti bagaimana prosedur tilang online yang diterapkan.

Tak hanya soal pelanggaran yang dilakukan, namun juga perkara biaya yang dijatuhkan pada pelanggaran tersebut.

Baca: Alhamdulillah, Setelah 13 Hari Echa Si Putri Tidur Akhirnya Bangun. Tapi Kondisinya Membuat Ayah

Seperti dikutip dari Surya Malang, Selasa (24/10/2017), beberapa warga sempat terkejut saat mengetahui biaya denda yang dikenakan kepadanya sangat besar.

Seperti yang dialami oleh Agung, satu di antara warga yang terkena tilang.

Dalam surat tilang warna biru yang diterimanya, dia dijerat dua pasal pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.

Pengalaman serupa juga dialami oleh seorang pengendara motor bernama Bagus.

Ia mengaku mendapat SMS pemberitahuan untuk membayar tilang dalam jumlah yang sama.

Baca: Diduga Hendak Mencuri Sarang Walet, Pria Ini Malah Tergeletak Kaku Menempel di Dinding

Atas pelanggarannya itu, ia harus menyetor uang sebesar Rp 1.5 juta yang merupakan denda maksimal pelanggarannya.

Semula dirinya sempat tak percaya dan mencari-cari informasi rupanya memang benar.

"Baru kali ini kena tilang yang dendanya segitu banyak. Sempat tidak percaya, tapi setelah saya tanya-tanya memang demikian sejak diterapkan e-Tilang," ujarnya.

Keduanya pun memutuskan untuk membayarkan denda tersebut di bank terdekat sesuai jumlah yang diminta.

Rupanya, jumlah biaya maksimal tersebut nantinya akan dikembalikan setelah dipotong hasil vonis pengadilan.

Tentu saja dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Nantinya, setelah melakukan pembayaran, masyarakat akan diberi slip keterangan hasil pembayaran yang dapat ditukar ke Polres setempat, selanjutnya guna menebus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat keterangan lain yang harus diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) baru ke Kejaksaan Negeri setempat.

Setelah melalui Kejaksaan Negeri, pengendara yang tertilang akan diberi surat keterangan yang berisi nilai vonis.

Surat tersebut yang kemudian dibawa untuk mengambil sisa denda maksimal yang dibayar setelah dikurangi vonis tilang.

Jumlah uang yang dikembalikan pun berbeda-beda tergantung biaya vonis yang dijatuhkan.

Baca: Ini Identitas Para TKI Korban Kecelaan Maut di Malaysia, Delapan Lagi Pekerja Masih Kritis

"Di kejaksaan cuma menukar surat dari polres, dapat surat lagi untuk ditukar ke bank. Di bank uang dikembalikan Rp 950 ribu," jelas Silvi, pengendara yang juga terkena tilang online.

Dijelaskan bahwa uang Rp 1.5 juta merupakan nominal yang diterima pelanggar lalu lintas dan hanya besaran maksimal denda atas pasal yang dilanggar.

Hal ini sebagaimana aturan dalam sistem e-Tilang.

Nah, jika mendapatkan pesan yang serupa, jangan panik dan cari sebanyak mungkin informasi pada pihak setempat yang berwenang. (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved