Subhanallah, Yusuf Mansyur Ungkap di Penjara Angelina Sondakh Jadi Guru Ngaji dan Hapal Alquran
Mantan anggota DPR dari fraksi Demokrat, Angelina Sondakh (39) hingga kini masih mendekam di penjara. Istri dari
Tak hanya itu saja, dilansir dari caption yang diunggah Ustaz Yusuf Mansur pada Senin (23/10/2017) itu, ia menyebutkan bahwa Angelina kini menjadi seorang guru ngaji.
"Allah Punya Kuasa. Allah Punya Rencana.
Bahkan beliau jadi guru ngaji bagi warga binaan yang ga bisa ngaji.
Fabi-aiyyi-aalaa-i-robbikumaa tukadzdzibaan," tulis Ustaz Yusuf Mansur sembari mengunggah potongan gambar artikel yang menuliskan kondisi terkini Angelina.

Melihat postingan dari uztaz ternama itu, netizen pun terharu dengan perubahan yang dialami oleh Angelina Sondakh.
"Masya Allah.... apa yg menurut kita baik belum tentu menurut Allah demikian, begitu pula yg menurut kita buruk belum tentu menurut Allah buruk. Allahu Akbar,"
"Allah sangat menyayangi beliau.kita yg melenggang bebas belum tentu 1 juz jug,"
"Dibalik musibah ada berkah..semoga dosa" beliau di ampuni Allah..biar bagai mana pun beliau terlibat korup..arti nya mengambil yg bukan hak nya..,"
"Subhanallah saya ikut merasa terharu,hebat mb.,"
"Masya Allah..kaget saya bacanya dan terharu..."
Sebagai informasi, pada tanggal 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti.
Pada tanggal 29 Desember 2015 Majelis PK Mahkamah Agung memutuskan memotong hukuman Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Selain itu, ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara. (TribunSolo.com, Rifatun Nadhiroh)