Tanpa Alasan Jelas, Laksamana Madya Ari Soedewo Tak Penuhi Panggilan KPK

Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla), Laksamana Madya Ari Soedewo, hari ini Rabu (11/10/2017) tidak memenuhi panggilan

Editor: rida
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan pejabat PT PAL Indonesia, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017). 

Baca: Proyek Pembangunan Pasar Rantau Ikil Baru Siap 10 Persen, Komisi III DPRD Bungo Naik Pitam

Baca: Waspada, di Bungo Ditemukan Minimarket Jual Obat yang Sudah Kedaluwarsa

Arie Soedewo pernah diperiksa KPK saat proses penyidikan dengan tersangka Deputi Bidang Informasi dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Bahkan Arie Soedewo juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Eko.

Walau dua kali tidak hadir panggilan sebagai saksi ‎di persidangan.

Arie Soedewo yang merupakan pengguna anggran di lingkungan Bakamla diperiksa karena diduga mengetahui kasus dugaan suap proyek setelit monitoring.

Dalam surat dakwaan terhadap Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah disebutkan sekitar Oktober 2016, di ruangan Kabakamla, arie Soedewo dan Eko membahas jatah 7,5 persen dari program setelit monitoring untuk Bakamla.

Arie Seodewo kemudian meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan lebih dulu.

Setelah beberapa kali pertemuan, Fahmi melalui dua anak buahnya menindaklanjuti permintaan Arie Soedewo dan Eko tersebut.

Total uang suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar SGD 309.500, USD 88.500, Euro 10.000 dan Rp 120 juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved