Dengan Atau Tanpa Putusan MK, Mahfud MD Nilai KPK Bisa Buat Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alat bukti untuk menjerat tersangka sudah tepat.
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alat bukti untuk menjerat tersangka sudah tepat.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi putusan nomor perkara 42/PUU-XV/2017.
Baca: Rekaman Video Rapat dengan KPK Diputar di MK Eh DPR Malah Tidak Hadir
Baca: Miris, Pengguna Jalan Enggan Menyingkir Saat Ambulance Ini Lewat. Akibatnya Pasien Meninggal Dunia
Baca: Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Sudah Ditutup, Ini Proses Sebelum Pengumuman Kelulusannya
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang telah dipakai pada perkara sebelumnya untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan.
Namun, bukti tersebut harus disempurnakan.
"Jadi MK itu benar, memang harus begitu logikanya. Saya kira itu bukan hanya logika MK, itu logika ilmu hukum biasa. Kalau hakimnya benar pasti mengatakan begitu," kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (11/10/2017).
Baca: Mendagri Minta Masyarakat Untuk Tidak Mempermasalahkan Fasilitas Umum Di Daerah Tetangga
Baca: Benarkah Jajanan Tahu Bulat Mengandung Boraks? Ini Hasil Uji Laboratorium oleh BPOM
Baca: Mencoreng Nama Baik, Pemkot Jambi Pikirkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Pelanggaran Lalulintas
Hal ini juga disampaikan Mahfud menanggapi Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menangani Praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar.
Dalam putusannya, Cepi menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (Perma).
Menurut Mahfud, logika yang digunakan Cepi tidak tepat.
Baca: Puskesmas Kosong Saat Dikunjungi, Lihat Nih yang Dilakukan Bupati Masnah Busro
Baca: Ungkap Kasus Narkoba, Polres Batanghari Amankan Paket Sabu Dalam Sebungkus Rokok
Baca: ASN Kabur Saat Razia, Obliyani: Seharusnya Beri Contoh Bukan Malah Melanggar Lalu Lintas.
"Tidak masuk akal kalau alat bukti pada perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk orang lain. Itu kan tidak masuk akal kalau pidananya kolektif bagaimana?" kata Mahfud.
"Justru alat bukti sebelumnya yang sudah sah di pengadilan itu menjadi alat bukti bagi penyerta berikutnya. Kalau kolektif korupsinya 10 orang gitu satu sudah divonis dengan alat bukti A, maka alat bukti A terus berlaku bagi yang lain," tambah Mahfud.
Mahfud berpendapat, Perma memang menyebutkan bahwa alat bukti yang sudah dipakai tidak bisa digunakan kembali.
Namun, menurut Mahfud, bukan berarti alat bukti tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk menjerat tersangka lain yang masih berkaitan dengan kasusnya.
Menurut Mahfud, aparat penegak hukum masih bisa menggunakan cara lainnya, yakni dengan membuat berita acara yang berbeda.
"Alat buktinya sama, tapi berita acaranya beda. Mungkin itu akan bisa dipahami kalau gitu," kata dia.
Dengan adanya putusan MK, Mahfud menilai, upaya KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka tidak menyalahi aturan.
"Menjadikan Setya tersangka lagi, ada atau enggak ada putusan MK itu memang menurut saya bisa (dilakukan). Apalagi sekarang ada putusan MK, itu akan makin kuat," kata dia.